Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah melakukan penataan dan penetapan susunan Perangkat Daerah terbaru di lingkupnya, sebagai bagian dari melaksanakan ketentuan pasal 212 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Penataan dan penetapan tersebut kemudian diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perda tersebut telah diikuti dengan terbitnya Peraturan Bupati Nomor 40 tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan.
Melalui amanat regulasi tersebut di atas, Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah telah dicabut dan telah digantikan dengan Peraturan Bupati Nomor 40 tahun 2024. Adapun perubahan tersebut dengan penambahan nomenklatur tingkat bidang terkait dengan Riset dan Inovasi.
Oleh karena itu nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) telah berganti menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah dengan akronim “BAPPERIDA” yang telah selaras dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 tahun 2012 tentang Pedoman Penamaan, Singkatan dan Akronim Instansi Pemerintah.